Minggu, 29 Maret 2015

Sopir Truk Maut di Ambon Diancam Pasal Berlapis


UR, (37), tersangka pengemudi truk maut yang menabrak empat mobil di kawasan Halong Kecamatan Baguala Ambon Jumat (27/3/2015) dan menyebabkan tujuh warga meninggal dunia diancam dengan pasal berlapis. Dia diancam dengan pasal 311 ayat 5, jo ayat 4,3 dan 2 dan 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” ungkap Kepala Staf Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Deddy Putra kepada wartawan, Minggu (29/3/2015).

Deddy mengaku setelah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon, tersangka langsung menjalani sejumlah pemeriksaan terkait kasus kecelakaan maut tersebut. Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga lalai saat mengemudikan truk naas tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut itu.
“Karena dinilai lalai dalam mengemudikan truk hingga membuat sejumlah korban tewas dan luka-luka, maka sopir tersebut diancam telah melakukan tindak pidana dengan acaman hukuman selama 12 tahun penjara,” terangnya.

Sebelumnya sopir maut tersebut menuturkan, saat melintas dari arah Passo menuju pusat kota Ambon, truk yang dikendarainya itu dalam keadaan normal namun saat memasuki kawasan Halong truk mengalami rem blong. Saat kejadian itu, dia mengaku sempat menginjak rem secara berulang kali (kocok) namun truk yang dikendarainya itu oleng dan menghantam mobil suzuki SX4 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DE 1730 AD hingga terjungkir.

Setelah truk tersebut kembali menghantam mobil secara beruntun yakni mobil Mitsubishi Taruna nopol DE 1045 AM milik dinas pemerintah daerah dan angkot sarat muatan jurusan Liliboy dengan nopol DE 421 KU hingga ringsek, truk naas itu akhirnya terhenti menghantam sebuah angkot jurusan Waai bernomor polisi DE 591 KU yang melaju dari arah Kota Ambon serta dua unit sepeda motor hingga terbakar bersama.

Saat melihat gumpalan asap yang keluar di salah satu kendaraan, UR lalu tersadar dan kemudian berusaha keluar dari maut. Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 7 warga meninggal dunia yakni, Stany Radjawane, Viktor Tuhumen (41), Elizabeth Lerik (45) Yance Molle (46) Simon Renur (47) Esti Tiven (39) Yusman Kadir Lating (30). Sedangkan belasan warga lainnya terluka dan sampai saat ini masih dirawat disejumlah rumah sakit di Ambon.(K54-12)

 http://berlombakontesseo.blogspot.com/2015/01/dragonpoker88.html


0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2015 Gevin
Theme by Yusuf Fikri