Teguh Satya Bhakti duduk sebagai ketua majelis sengketa Partai Golkar.
Padahal, sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta, Teguh belum layak menjadi ketua majelis. Siapakah Teguh?
Berdasarkan dokumen yang diunduh dari website PTUN Jakarta, Jumat (24/4/2015), SK itu ditandatangani oleh Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito. Dalam SK yang ditandatangani pada 2 Januari 2015, PTUN Jakarta membagi hakim ke dalam 5 majelis, yaitu:
1. MAJELIS A
Ketua majelis : Hendro Puspito (Ketua PTUN)
Anggota majelis : Seluruh hakim
2. MAJELIS B
Ketua majelis : Ujang Abdullah (Wakil Ketua PTUN)
Anggota majelis : Seluruh hakim
3. MAJELIS C
Ketua majelis : Subur
Anggota 1 : Nur Akti
Anggota 2 : Febru Wartati
4. MAJELIS D
Ketua majelis : Indraryadi
Anggota 1 : Haryati
Anggota 2 : Teguh Satya Bhakti
5. MAJELIS E
Ketua majelis : Husban
Anggota 1 : Tri Cahya Indra Permana
Anggota 2 : Elizabeth IEHL Tobing
Berdasarkan dokumen yang diunduh dari website PTUN Jakarta, Jumat (24/4/2015), SK itu ditandatangani oleh Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito. Dalam SK yang ditandatangani pada 2 Januari 2015, PTUN Jakarta membagi hakim ke dalam 5 majelis, yaitu:
1. MAJELIS A
Ketua majelis : Hendro Puspito (Ketua PTUN)
Anggota majelis : Seluruh hakim
2. MAJELIS B
Ketua majelis : Ujang Abdullah (Wakil Ketua PTUN)
Anggota majelis : Seluruh hakim
3. MAJELIS C
Ketua majelis : Subur
Anggota 1 : Nur Akti
Anggota 2 : Febru Wartati
4. MAJELIS D
Ketua majelis : Indraryadi
Anggota 1 : Haryati
Anggota 2 : Teguh Satya Bhakti
5. MAJELIS E
Ketua majelis : Husban
Anggota 1 : Tri Cahya Indra Permana
Anggota 2 : Elizabeth IEHL Tobing